Jumat, 13 Januari 2012

Koperasi Syariah di Indonesia


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis ucapakan kehadiran Allah Yang Maha Esa karena berkat rahmatNya karya tulis dengan judul “Koperasi Syariah di Indonesia” , dapat penulis selesaikan dengan baik.
Karya tulis ini disusun dengan dua maksud utama, yaitu : ( 1 ) untuk tugas kelompok Mata Kuliah Koperasi Indonesia dan ( 2 ) untuk memberikan gambaran tentang koperasi syariah Indonesia.
Penulis karya tulis ini bisa selesai tepat waktu berkat dorongan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan karya tulis ini.
Penulis menyadarai bahwa karya tulis ini masih terdapat kekurangan, baik dari aspek ini, sistematika penulisan, maupun dari aspek bahasa yang digunakan. Oleh karena itu, semua saran dan kritikan yang bertujuan memperbaiki karya tulis ini, penulis terima dengan senang hati. Dan semoga karya tulis ini bermanfaat bagi penulis sendiri maupun bagi para pembaca. Penulis juga mohon maaf jika ada kesalahan kata-kata yang tidak berkenan di hati pembaca dan jika ada kebenarannya maka itu datanganya dari Allah SWT semata-mata. Amin... Ya Rabbal Alamin.
Gresik, 15 Oktober 2011


Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR 1
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang 3
  2. Tujuan Penulisan 3
  3. Rumusan Masalah 4
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Koperasi ..................................................................... 5
  2. Tujuan Koperasi Syariah ............................................................ 5
  3. Landasan Koperasi Syariah .......................................................... 6
  4. Usaha Koperasi Syariah ............................................................... 7
  5. Cara Pendirian Kopersi Syariah ................................................... 7
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan .................................................................................. 10
  2. Saran-Saran .................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA 12










BAB I
PENDAHULUAN


  1. LATAR BELAKANG
Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi mulai berimprofisasi menjadi berbagai macam namun tidak menghilangkan bentuk dari koperasi itu sendiri yang berbasis pada kerakyatan.
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali ini kita akan membahas tentang “ Koperasi Syariah di Indonesia.”


  1. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam kepenulisan makalah tentang koperasi di indonesia adalah :
  1. Mengetahui tentang pengertian Koperasi Syariah.
  2. Memahami tujuan dan fungsi serta peran Koperasi Syariah.
  3. Memahami landasan Koperasi Syariah.
  4. Mengetahui jenis-jenis usaha Koperasi Syariah.
  5. Mengetahui bagaimana cara untuk mendirikan Koperasi Syariah dan bagaimana cara permodalannya.


  1. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan untuk lebih memahami rumusan permasalahan yang ingin di bahas dalam makalah ini maka kami, merumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Apa pengertian tentang pengertian Koperasi Syariah?
  2. Apa saja tujuan dan fungsi serta peran Koperasi Syariah?
  3. Bagaimana landasan Koperasi Syariah?
  4. Sebutkan jenis-jenis usaha Koperasi Syariah?
  5. Bagaimana cara untuk mendirikan Koperasi Syariah dan bagaimana cara permodalannya?


BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi pada umumnya merupakan badan usaha yang berdasarkan asas – asas demokrasi di indonesia. Selain BUMN dan juga sektor swasta Koperasi merupakan badan usaha penopang kegiatan perekonomian di indonesia.

Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, hal ini sangat relevan bagi para mitra usaha dan customer yang ingin melakukan kegiatan usaha secara aman, bersih dan menguntungkan.

TUJUAN KOPERASI SYARIAH

Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

Fungsi dan peranan koperasi syariah meliputi beberapa aspek diantaranya yaitu :
  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.


LANDASAN KOPERASI SYARIAH

Landasan koperasi syariah berbeda dengan koperasi pada umumnya. Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional lainnya. Landasan koperasi syariah meliputi :
  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.dengan berdasar dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat yang terinpirasi oleh demokrasi indonesia.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah meliputi :
  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.


D. USAHA KOPERASI SYARIAH

Pada umumnya jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya namun proses pelaksanaannya yang berbeda. Adapun jenis usaha yang akan dijalankan koperasi syariah harus mengikuti aturan-aturan sesuai berikut :
  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Unit jasa keuangan syariah selanjutnya disebut UJKS adalah unit koperai yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.


E. CARA PENDIRIAN KOPERSI SYARIAH

Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah
1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.
3. Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a. Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota

b. Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta

c. Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi

d. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain :
1). Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya
2). Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3). Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal pernyataan, hibah maupun cadangan
4). Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5). Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6). Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah


BAB III
PENUTUP


  1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang tertuang di bab 2, penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah.
  2. Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  3. Landasan koperasi syariah yaitu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, berazaskan kekeluargaan serta syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah .
  4. Jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya namun proses pelaksanaannya yang berbeda.
  5. Mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha.


  1. SARAN-SARAN
Saran sangatlah diperlukan untuk membangun dan juga memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Penulisa juga meminta saran sebagai bahan evaluasi dalam menyusun makalah berikutnya. Adapun saran-saran yang ingin penulis sampaikan adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi hendaknya melakukan inovasi-inovasi agar masyarakat lebih tertarik untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan koperasi.
  2. Koperasi Syariah juga harus melakukan promosi kepada masyarakat tentang kelebihan ekonomi syariah.
  3. Koperasi syariah hendaknya bukan hanya melakukan kegiatan yang bersifat keanggotaan namun juga bersifat kemasyarakatan yakni berupa pelatihan kegiatan yang produktif.

DAFTAR PUSTAKA


Pearce II, John A and Richard B. Robinson Jr., (2000). Strategic Koperasi Formulation, Implementastion, and Control. 7th Edition, Irwin McGraw-Hill.
Situmorang, Johnny W., (2005). Koperasi Syariah,
Majalah Infokop ISSN: 0126-813X, no 27 tahun XX 2005. Kementerian KUKM Jakarta.
Yip, George S., (1992). Total Global Strategy. Managing for Worldwide Competitive Advantagee. Prentice Hall.

1 komentar: